Selasa, 07 Mei 2013

Analisis “Save KPK” pada Kasus KPK VS POLRI




Salah satu pertimbangan dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 Tahun2002, bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam praktiknya sering menghadapi kendala dan dipandang tidak mandiri danindependen. Padahal, upaya pemberantasan korupsi harusmendapat dukungan dari berbagai kalangan.