1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Jalan tol
Semarang - Solo
merupakan salah satu
prioritas bagian program Nasional pembangunan Jalan Tol Trans
Jawa (Trans Java Toll Road) bersama ruas jalan tol yang lain di Provinsi Jawa
Tengah. Jalan tol Semarang - Solo
memiliki arti yang strategis bagi pengembangan jaringan jalan nasional secara
khusus di Jawa Tengah dan juga bagi perkembangan jaringan jalan dalam skala
regional. Sebagai contoh, di antara Semarang - Bawen terdapat kawasan industri
yang potensial di daerah Ungaran, saat ini jaringan jalan
yang melewati daerah
tersebut sering terjadi
kemacetan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup
tinggi. Hal ini disebabkan oleh bercampuran kegiatan lokal dengan lalu lintas
regional. Kegiatan lokal seperti pasar dan pergerakan angkutan umum sangat
mengganggu kelancaran lalu
lintas. Dengan dibangunnya
jalan tol Semarang - Solo, maka
aksesibilitas antar kawasan dapat lebih singkat dari sisi jarak tempuh dan waktu perjalanan.
Ruas
jalan tol Semarang - Solo dengan total
panjang jalan + 75,60 km yang dimulai dari
Junction Tembalang melewati
Kota Semarang, Kabupaten
Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Boyolali. Pembangunan jalan tol
Semarang - Solo terbagi menjadi 2 (dua) tahap. Pada tahap 1 adalah segmen Semarang - Bawen sepanjang 23,1 km
terbagi atas seksi 1 Semarang - Ungaran sepanjang 14,1 km, seksi 2 Ungaran
-Bergas sepanjang 5,6 km dan seksi 3 Bergas - Bawen sepanjang 3,4 km.
Sedangkan pada tahap 2 dijadualkan secara bersamaan untuk seksi Bawen - Salatiga
sepanjang 17,04 km sekaligus Salatiga - Solo yang terbagi atas seksi Salatiga -
Boyolali sepanjang 22,85 km dan seksi Boyolali - Solo sepanjang 12,61 km (PT.
Trans Marga Jateng, 2009).
Pembuatan
jaringan baru (jalan tol) memang salah
satu cara untuk mengatasi kemacetan, namun hal ini belum tentu bisa mengatasi
masalah secara keseluruhan, baik aspek geografis, demografis, politis, ekologi,
sosial masyarakat yang wilayahnya terkena proyek ini.
Selain itu, terdapat
pertanyaan tentang tujuan
pembangunan tol untuk kepentingan masyarakat. ”Masyarakat
yang mana? karena dalam sejarah selama ini tidak ada masyarakat sekitar jalan
tol yang menjadi sejahtera setelah wilayah mereka dilewati jalan tol,
yang ada juga
tanah mereka menjadi
berkurang karena tergusur
untuk pembangunan jalan tol (Setijowarno dalam Ali Huda, 2007).
Dalam
rangka menghindari dampak negatif pembangunan dan tetap memberikan manfaat dan
keuntungan bagi masyarakat, maka infrastruktur jalan lokal yang terganggu
akibat pembangunan jalan
tol, harus dipertahankan
atau dikembalikan fungsinya sebagaimana sebelum pembangunan
jalan tol. Pengembalian atau usaha mempertahankan fungsi infrastruktur jalan
lokal akan mengakibatkan adanya perubahan pola pergerakan lalu lintas bagi
masyarakat setempat.
to be continued ......
REFERENSI
Huda, Ali. 2010. Analisis Perubahan Pergerakan
Akibat Peubahan Infrastuktur Jalan Lokal Sebagai Dampak Pembangunan Jalan Tol
Semarang-Solo (Studi Kasus Kecamatan Banyumanik Kota Semarang).Semarang.
Universitas Dipenogoro.
http://myzone.okezone.com/content/read/2011/04/18/5148/jalan-tol-semarang-berulangkali-ambles-siapa-yang-bodoh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar