BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada era modern sekarang, hampir semua masyarakat sudah menikmati dari perkembangan teknologi. Hal-hal yang sulit dijangkau pada masa lalu, sekarang dapat dengan mudah dijangkau oleh siapa saja misal orang yang berkomunikasi menggunakan telepon.Padahal mereka berada pada tempat yang jauh dan berbeda. Apalagi pada saat ini yang sudah ada penemuan baru bernama internet. Semua yang manusia butuhkan ada di sana. Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang tentunya juga ingin menikmati perkembangan teknologi yang bernama internet. Namun dampak dari perkembangan teknologi tersebut tidaklah selalu kea rah yang lebih baik.
Sekitar 1,8 juta warga Indonesia yang sudah mengenal dan mengakses internet, 50% diantaranya ternyata tidak bisa menahan diri untuk tidak membuka situs porno. Penggunaan internet untuk mengakses situs-situs porno memang sangat sulit untuk dihindari, mengingat bahwa situs-situs semacam itu tersedia sangat banyak dalam dunia maya tersebut. Kenyataan yang ada di Indonesia saat ini tampaknya tidak jauh berbeda. Hal itu terlihat dari masuknya situs-situs porno di search engine sebagai Top 10 Website yang paling banyak dikunjungi. Dengan melihat jumlah pengakses situs-situs porno di internet yang cenderung meningkat dari hari ke hari, maka perlu diwaspadai dampak penggunaan teknologi tersebut terhadap kesehatan mental dan hubungan interpersonal si user (pengguna).
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai dampak dari situs porno bagi user di bawah umur dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
1.3 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu deskripsi, dengan menggunakan beberapa kajian teori, data dan sumber yang di dapat penulis melalui proses membaca, dan informasi dari berbagai media informasi khususnya internet.
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Metode penulisan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Teori Dasar
2.2 Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
2.3 Dampak Situs Porno Bagi User di Bawah Umur
2.4 Penyebab Konten Porno Dapat Diakses oleh User di Bawah Umur
2.5 Kasus-Kasus Akibat Konten Porno Oleh User di Bawah Umur
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Teori Dasar
Teori yang digunakan dalam makalah ini adalah teori uses and gratification karena dalam pembahasannya berkaitan dengan penggguna media yang berperan aktif dalam kegiatan komunikasi untuk memenuhi kepuasannya. Media yang digunakan dalam makalah ini adalah internet. Berikut ini penjelasan mengenai teori uses and gratification.
Uses and Gratifications Theory
Teori kegunaan dan kepuasan memandang pengguna media mempunyai kesempatan untuk menentukan pilihan-pilihan media sumber beritanya. Dalam hal ini, pengguna media berperan aktif dalam kegiatan komunikasi untuk memenuhi kepuasannya.
Teori ini mempertimbangkan apa yang dilakukan orang pada media, yaitu menggunakan media untuk pemuas kebutuhannya. Penganut teori ini meyakini bahwa individu sebagai mahluk supra-rasional dan sangat selektif. Menurut para pendirinya, Elihu Katz;Jay G. Blumler; dan Michael Gurevitch (dalam Jalaluddin Rakhmat, 1984), uses and gratifications meneliti asal mula kebutuhan secara psikologis dan sosial, yang menimbulkan harapan tertentu dari media massa atau sumber-sumber lain , yang membawa pada pola terpaan media yang berlainan (atau keterlibatan pada kegiatan lain), dan menimbulkan pemenuhan kebutuhan dan akibat-akibat lain.
Perkembangan teori Uses and Gratification Media dibedakan dalam tiga fase (dalam Rosengren dkk., 1974), yaitu:
- Fase pertama ditandai oleh Elihu Katz dan Blumler (1974) memberikan deskripsi tentang orientasi subgroup audiens untuk memilih dari ragam isi media. Dalam fase ini masih terdapat kelemahan metodologis dan konseptual dalam meneliti orientasi audiens.
- Fase kedua, Elihu Katz dan Blumler menawarkan operasionalisasi variabel-variabel sosial dan psikologis yang diperkirakan memberi pengaruh terhadap perbedaan pola–pola konsumsi media. Fase ini juga menandai dimulainya perhatian pada tipologi penelitian gratifikasi media.
- Fase ketiga, ditandai adanya usaha menggunakan data gratifikasi untuk menjelaskan cara lain dalam proses komunikasi, dimana harapan dan motif audiens mungkin berhubungan.
Kristalisasi dari gagasan, anggapan, temuan penelitian tentang Uses and Gratification Media mengatakan, bahwa kebutuhan social dan psikologis menggerakkan harapan pada media massa atau sumber lain yang membimbing pada perbedaan pola-pola terpaan media dalam menghasilkan pemuasan kebutuhan dan konsekuensi lain yang sebagian besar mungkin tidak sengaja.
Elihu Katz;Jay G. Blumler; dan Michael Gurevitch (dalam Baran dan Davis, 2000) menguraikan lima elemen atau asumsi-asumsi dasar dari Uses and Gratification Media sebagai berikut:
1. Audiens adalah aktif, dan penggunaan media berorientasi pada tujuan.
2. Inisiative yang menghubungkan antara kebutuhan kepuasan dan pilihan media spesifik terletak di tangan audiens
3. Media bersaing dengan sumber-sumber lain dalam upaya memuaskan kebutuhan audiens
4. Orang-orang mempunyai kesadaran-diri yang memadai berkenaan penggunaan media, kepentingan dan motivasinya yang menjadi bukti bagi peneliti tentang gambaran keakuratan penggunaan itu.
5. Nilai pertimbangan seputar keperluan audiens tentang media spesifik atau isi harus dibentuk.
2.2 Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi (cerita rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksual, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, Pornografi artinya :
1) Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
2) Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah, dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu pornoaksi.
Pornoaksi adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai pornoaksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal pornoaksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.
Pornografi diartikan sebagai:
- tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
- bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
- tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
- tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
- penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas.
Kriteria Pornografi
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
- sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
- bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
- tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
- tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
- bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
- tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya,
- produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"), program TV dan TV cable, cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.
Keberadaan situs porno dinilai dapat membantu pasangan yang mengalami masalah dalam hubungan seksual karena menyediakan berbagai informasi yang terkadang “enggan” untuk dibicarakan secara langsung oleh pasangan tersebut. Menurut Leiblum (1997) dalam Journal of Sex Education and Therapy berjudul Sex and the net: Clinical implications, situs porno merupakan sarana ekspresi seksual yang memiliki rentangan secara kontinum dari sekedar rasa ingin tahu sampai pada perilaku obsesif. Bagi individu yang memerlukan terapi seksual, media seksual on-line seringkali dianggap dapat mengakomodasi hal-hal yang berhubungan dengan isolasi sosial dan ketidakbahagiaan dalam hidup.
Lieblum membedakan 3 (tiga) karakter klinis dari para pengakses situs porno. Ketiga profil tersebut adalah:
1. Loners, dimana seseorang (user) menganggap bahwa situs porno dapat menjadi alat untuk mengakomodasi masalah-masalah atau hal-hal yang tidak menyenangkan dalam hidup.
2. Partners, dimana situs porno dianggap sebagai bagian dari pasangan hidup si user. Ketika user mengalami masalah dia dapat mencari solusi melalui situs porno.
3. Paraphilics, dimana seseorang tergantung pada situs porno untuk memberikan stimulasi dan kepuasan seksual.
Berdasarkan pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hanya menganggap bahwa situs porno sebagai alat untuk mengakomodasikan masalah-masalah seksual saja maka ia tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah kejiwaan. Pada tahapan berikut di mana pengguna menganggap situs porno sebagai partner yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya, sebenarnya individu sudah memasuki titik yang rawan untuk menuju ke tahapan berikutnya (Paraphilics), jika ia tidak mampu mengendalikan diri dan tidak segera menyelesaikan masalah yang ada dengan pasangannya.
Sama halnya dengan beberapa perilaku adiksi yang lain (misalnya perjudian, alkoholik), maka jika individu sampai masuk ke tahapan ketiga maka dapat dipastikan bahwa ia memiliki masalah kejiwaan yang menyangkut perilaku adiksi.Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki berbagai tujuan dan alasan dalam mengakses situs porno. Apakah Anda akan menggunakan situs tersebut untuk tujuan-tujuan yang positif demi kebahagiaan hidup Anda dan pasangan Anda atau sebaliknya, semua terserah Anda. Berasumsi bahwa semua pengakses internet memiliki masalah-masalah patologis tentu sangat tidak adil. Namun demikian hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai situs porno merupakan “menu harian” dalam mengakses internet.
Selain itu bagi Anda yang sudah memiliki pasangan hidup jika mengalami masalah-masalah seksual hendaklah membicarakannya dengan pasangan Anda terlebih dahulu.Mengingat bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan atau tata cara yang mengatur penggunaan teknologi internet ini, maka kendali sepenuhnya ada ditangan Anda. Situs porno yang sudah demikian marak dalam dunia maya tersebut tidak mungkin lagi dapat diblokir atau dihindari seperti yang pernah dilakukan oleh Departemen Penerangan beberapa tahun yang lalu.
Survei mengenai situs porno :
1. Rata-rata usia anak pertama kali mengenal pornografi melalui Internet pada usia 11 tahun.
2. Penggemar pornografi Internet terbesar adalah kelompok usia 12-17 tahun
3. 90 % dari kelompok usia 8-16 tahun mengakses situs porno di Internet pada saat mengerjakan PR Sekolah.
4. 500 + Video Porno dgn 100% local content.
5. 90%nya dibuat pelajar/mahasiswa. Kecenderungan pelaku semakin muda.
6. Merata sampai ke pelosok, dengan modus ‘Experimental Youth’.
7. Pemborosan. Contoh: 19,6 juta video ME-YZ didownload dari youtube.com/bulan di tahun 2006. Jika biaya download minimal Rp 1000,- = 19,6 milyar.
(source : Top TenReviews.com@2006 dan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera)
Sedangkan statistik Industri Pornografi di Internet adalah sebagai berikut :
• Jumlah Website Pornografi dunia : 4.2 juta
• Jumlah Website Pornografi Indonesia : 100.000
• Website yang menawarkan pornografi anak : 100 ribu
• Ajakan melakukan kegiatan sexual di chat room : 89 %
(Source : TopTenReviews.com @2006)
2.3 Dampak Situs Porno Bagi User di Bawah Umur
Para psikolog dan ahli ilmu-ilmu sosial lainnya telah lama menaruh perhatian pada dampak yang ditimbulkan oleh situs-situs porno atau sering disebut juga sebagai “CYBERSEX”. Ada dua pandangan yang muncul sehubungan dengan hal tersebut.
Pertama, pandangan yang menganggap situs porno mendorong terjadinya hal-hal yang bersifat patologis bagi pengguna (user). Artinya, pandangan ini cenderung berfokus pada perilaku addictive (kecanduan) dan compulsive, yaitu mendorong untuk terus mengaksesnya sehingga akhirnya hanya dampak negatif yang didapat.
Kedua, pandangan yang menganggap bahwa situs porno hanya merupakan sarana untuk mengekplorasi dan mencari informasi mengenai masalah-masalah seksual. Dengan kata lain mengakses situs porno merupakan suatu ekspresi seksual.
Patologis
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa situs porno itu mendorong terjadinya tindak kriminal dan perilaku seks menyimpang. Pendapat ini diasumsikan demikian karena situs porno memungkinkan si pengguna untuk melakukan berbagai hubungan komunikasi erotik melalui komputer. Mulai dari tingkatan yang bersifat godaan sampai lelucon porno, pencarian, dan tukar-menukar informasi mengenai pelayanan seksual sampai pada diskusi terbuka tentang perilaku seks menyimpang. Selain itu, komunikasi melalui internet sering kali digunakan untuk mengeksploitasi pornografi yang melibatkan usia anak-anak dan remaja serta alat yang dipakai untuk menyamarkan identitas seksual seseorang dengan tujuan tertentu.
Beberapa ciri seseorang yang sudah kecanduan situs porno
Beberapa ciri seseorang yang sudah kecanduan situs porno
- tidak memiliki keterampilan sosial yang memadai,
- sering bergelut dengan fantasi-fantasi yang bersifat seksual,
- suka berkomunikasi dengan figur-figur ciptaan hasil imajinasinya sendiri,
- dan tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak mengakses situs porno.
Adapun perilaku kompulsif dalam mengakses situs porno biasanya perilaku tersebut didorong oleh faktor-faktor seperti
- kesepian,
- kurang percaya diri,
- dan kurangnya pengendalian diri terhadap masalah seksual.
Ekspresi seksual
Beberapa individu justru melihat situs porno sebagai media yang menyediakan beragam informasi supercepat mengenai masalah-masalah seksual sekaligus menawarkan cara-cara baru dan tersembunyi. Dikatakan tersembunyi karena pengguna merasa tidak ada orang lain yang tahu.
Untuk melakukan eksplorasi seksual, keberadaan situs porno dipandang dapat membantu individu yang sudah berpasangan maupun belum berpasangan yang mengalami masalah dalam hubungan seksual. Oleh karena itu, pandangan ini bisa disimpulkan, jika seseorang hanya menganggap situs porno sebagai alat untuk membantu masalah-masalah seksual saja, hal itu tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah kejiwaan.
Dampak negatif pornografi
Dilihat secara patologis maupun ekspresi seksual, kecanduan pornografi di internet juga menimbulkan beberapa dampak negatif. Dari segi finansial, misalnya, jelas orang-orang ini akan menghabiskan banyak waktu untuk mengakses materi-materi tersebut yang otomatis akan meningkatkan biaya akses internet. Bahkan, uang mereka bisa dihabiskan untuk berlangganan pornografi komersial ini. Bagi pengakses seperti teman-teman yang masih sekolah, pornografi membuat turunnya konsentrasi.
Untuk perkembangan pribadi, pornografi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi
Untuk perkembangan pribadi, pornografi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi
- budak nafsu,
- malas kerja keras,
- suka berbohong,
- suka berkhayal,
- sampai kehilangan orientasi masa depan.
Untuk mengatasi kecanduan materi porno di internet tidak bisa hanya dengan mengandalkan bermacam tips-tips teknis. Internet sebagai salah satu media elektronik yang paling cepat perkembangannya sulit untuk dibendung berbagai dampak negatifnya. Semua kembali ke pribadi masing- masing, karena ketika seseorang sudah mengambil langkah, tentu memiliki konsekuensi positif dan negatif. Kalau sudah terbentur dengan dampak yang akhirnya negatif tentunya seseorang akan berpikir ulang tentang langkah yang telah diambilnya tadi.
Di Indonesia, pornografi telah menjadi hal yang sangat umum karena sangat mudah diakses oleh setiap kalangan usia. Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia (2006) menyatakan bahwa Indonesia selain menjadi negara tanpa aturan yang jelas tentang pornografi, juga mencatat rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak (BKKBN, 2004). Saat ini remaja merupakan populasi terbesar yang menjadi sasaran pornografi. Menurut Attorney General’s Final Reporton Pornography (1986, dalam ASA Indonesia 2005) konsumen utama pornografi (baik dari majalah, internet, tabloid, dan lain-lain) adalah remaja laki-laki berusia 12 sampai 17 tahun.
Dampaknya adalah makin aktifnya perilaku seksual pranikah yang disertai ketidaktahuan yang pada gilirannya bisa membahayakan kesehatan reproduksi remaja (Wirawan, 2004) dalam (Soekanto,2005). Hasil Statistics by Family Safe Media menyatakan bahwa terdapat 4,2 juta situs internet porno, dimana setiap harinya terdapat 68 juta permintaan mencari materi pornografi melalui mesin pencari (search engine) internet dan setiap harinya rata-rata setiap pengguna internet menerima atau mengirim 4,5 e-mail porno.
Survei yang dilakukan oleh Yayasan Kita dan Buah Hati di Jabodetabek (2005) dengan 1.705 responden remaja memperoleh hasil bahwa lebih dari 80% anak usia 9-12 tahun telah mengakses materi pornografi melalui situs-situs internet (BKKBN, 2004). Sebagian besar responden merupakan pelajar yang sedang mencari bahan pelajaran untuk memenuhi tugas sekolahnya. Hasil penelitian Resnayeti (2000) pada remaja siswa SMP dan SMU di Jakarta Timur melaporkan bahwa media elektronik berupa televisi, video, dan internet telah memapari lebih dari 65% responden berkaitan dengan seks dan reproduksi.
Selain itu penelitian Raviqoh (2002) pada remaja di salah satu SMU Negeri di Jakarta juga menunjukkan bahwa usia terpapar pornografi pertama kali adalah pada usia di atas 13 tahun sebesar 44%. Remaja yang mempunyai pengalaman pernah membaca buku porno sebanyak 92,7%, menonton film porno sebanyak 86,2%, melalui video porno 89,1% , dan melalui internet 87,1 %.
Hasil penelitian Yayasan Kusuma Buana dan BKKBN tahun 1993 mengenai kesehatan reproduksi di 12 Kota di Indonesia mendapatkan bahwa remaja mencari sendiri informasi seks melalui bacaan dan film porno. Dari 3954 responden sekitar 59% remaja laki–laki dan 28% remaja perempuan mengtakan pernah membaca buku porno. Bahan bacaan porno juga merupakan sumber informasi seks bagi 49% remaja laki–laki dan 16% remaja perempuan (BKKBN 2004).
Menurut Wolak (2007, dalam Pontianak City of Building Lights, 2007) penayangan pornografi bisa memberi persepsi yang salah pada anak-anak tentang hubungan seksual yang sehat dan perlu studi lebih lanjut mengenai dampak pornografi pada anak. Penelitian lain yang dilakukan oleh BKKBN di 4 (empat) kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2002 menunjukkan hasil bahwa remaja usia 15-19 tahun hampir 60% diantaranya pernah melihat film porno dan 18,4% remaja putri mengaku pernah membaca buku porno.
Survei juga mencatat bahwa 40% remaja mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah. Menurut remaja laki-laki yang sudah pernah berhubungan seks, salah satu faktor yang menyebabkan mereka melakukannya adalah karena pengaruh menonton film porno (BKKBN, 2004).. Dampak menonton film yang bersifat pornografi di VCD terhadap perilaku remaja adalah terjadinya peniruan yang memprihatinkan. Peristiwa dalam film memotivasi dan merangsang kaum remaja untuk meniru atau mempraktikkan hal yang dilihatnya, akibatnya remaja menjadi semakin permisif terhadap perilaku dan norma yang ada (Rosadi, 2001). Roviqoh (2002) melaporkan bahwa responden yang terangsang setelah menonton tayangan porno sebesar 84,4% dan sebanyak 2,2% berakhir dengan melakukan hubungan seksual dan 31,5% melakukan onani/masturbasi. Dari 92 responden yang terangsang oleh pornografi sebesar 90,2 % terangsang karena adegan seks dalam film. Pornografi menyebabkan dorongan seksual tinggi pada responden remaja laki-laki sebesar 50,9% dan pada perempuan sebesar 5,1 %. Dampak negatif dari media terutama pornografi merupakan hal yang serius untuk ditangani. Makin meningkatnya jumlah remaja yang terpapar pornografi merupakan suatu masalah besar yang dapat berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah remaja yang berperilaku seksual aktif. Semakin meningkatnya prevalensi penyakit yang diakibatkan oleh perilaku seksual aktif pada remaja juga berpengaruh terhadap meningkatnya permasalahan pada kesehatan reproduksi remaja.
Cline (1986) menyatakan ada tahapan efek paparan yang terjadi pada mereka yang terpapar pornografi dan mengalami efek paparan yang meliputi adiksi, eskalasi, desensitisasi dan act out.
- Adiksi adalah adanya efek ketagihan. Sekali seseorang menyukai materi pornografi maka ia akan memiliki keinginan untuk melihat dan mendapatkan kembali materi tersebut.
- Eskalasi adalah terjadinya peningkatan kebutuhan terhadap materi seks yang lebih berat, lebih eksplisit, lebih sensasional dan lebih menyimpang dari yang sebelumnya dikonsumsi.
- Desensitisasi adalah tahap ketika materi seks yang tadinya tabu, tidak bermoral dan merendahkan/ melecehkan martabat manusia pelan-pelan kini dianggap menjadi sesuatu yang biasa bahkan bisasanya menjadi tidak sensitif pula terhadap korban kekerasan seksual.
- Act out terjadi ketika ada peningkatan kecenderungan untuk melakukan perilaku seksual pornografi yang selama ini hanya dilihatnya untuk diaplikasikan ke dalam kehidupan nyata. Pada penelitian ini bentuk efek paparan pornografi dibagi atas empat tahapan menurut Cline (1986) tersebut di atas. Penelitian dilaksanakan pada Desember 2007 sampai Februari 2008.
2.4 Faktor Penyebab Konten Porno Dapat Diakses oleh User di Bawah Umur
a. Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi informasi dalam lingkungan global sangat begitu pesat dan dampaknya telah kita rasakan sampai sekarang ini, baik dampak positif maupun dampak negatif. Untuk itu fungsi ibadah sangat berperan penting dalam perkembangan teknologi informasi, dengan beribadah kita dapat memfilter perkenmbangan dan kita terhindar dari dampak negatifnya.
Teknologi informasi saat ini adalah salah satu perkembangan yang sangat mutakhir dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam perkembangan teknologi informasi inilah kita harus waspada dan tetap harus menempatkan diri kita ditempat yang benar agar tidak terpengaruh terhadap perkembangan dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi saat ini.
Pasal 28C (Teknologi)
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menunjukkan jati dirinya dalam peradaban manusia dewasa ini. Sudah tentu tidak dapat diingkari dan dipandang sebelah mata, peran perkembangan teknologi informasi telah memberikan share yang signifikan terhadap nilai tambah ekonomi. Efisiensi dalam berbagai bidang, khususnya dalam masalah waktu, tenaga dan biaya melalui kecepatan dan ketepatan informasi, serta performa fisik telah dapat ditingkatkan dengan sangat drastis, sekaligus berarti telah mampu mengefisienkan penggunaan tempat dalam artian kapasitas ruang. Bukan itu saja, penampilan fakta konkret dari sebuah situasi dan kondisi yang dapat diakses dari tempat berbeda secara bersamaan dan dengan durasi tanpa batas, telah menganulir akan keragu-raguan terhadap eksistensi kejujuran manusia. Bahkan, kejujuran itu sendiri yang tadinya hanya sebagian dapat dideteksi melalui sorot mata, pada saat sekarang ini dengan kemampuan teknologi mampu mengolaborasi gelombang emosi, sehingga dapat diidentifikasi tingkat kejujuran yang diimplementasikan.
Kehidupan ke depan sebagian besar akan dininabobokan oleh kemjuan teknologi informasi tersebut. Kelompok masyarakat yang maniak terhadap perkembangan teknologi informasi, memiliki kemampuan yang sangat tinggi dalam memprovokasi, dan memberikan pengaruh kepada lingkungan. Dengan bumbu kecanggihan dan kepraktisan yang ditawarkan, serta pemahaman manfaat ekonomis yang diberikan melalui kemudahan dan daya guna yang ditimbulkan oleh kemajuan tersebut, telah mampu menyeret lingkungan untuk menjadi pengikutnya, sehingga menjadi anggota yang secara tidak langsung justru menjadi lebih fanatik terhadap ketergantungannya pada kemajuan teknologi tersebut. Jika masyarakat sudah terlena terhadap ketergantungan akan pemanfaatan kemajuan teknologi, mestikah harus apriori terhadap perkembangan sektor yang satu ini? Hanya yang perlu disinkronkan adalah bagaimana pesatnya kemajuan teknologi tersebut, dapat diimbangi oleh kedewasaan pola pikir masyarakat dalam peradaban masing-masing. Sehingga semua manfaat positif yang terkandung di dalamnya mampu dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat.
Harkat kemanusiaan masih tetap terjaga seiring dengan kemajuan teknologi, inilah menjadi kewajiban semua pihak untuk terus ditanamkan agar keseimbangan dapat dipertahankan. Tidak dapat dimungkiri dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan, sudah mampu dibayangkan bagaimana krodit dan ruwetnya jika tidak diimbangi dengan perkembangan teknologi. Teknologi telah membuat segalanya menjadi lebih sederhana dan sangat simpel. Perkembangan dari yang sederhana melalui perjalanan mulai dari kapasitas ato, pemko, piko, nano, mikro dan mili, sampai kilo, mega, giga, dan sebentar lagi tera. Kapasitas tera setara dengan sepuluh pangkat enam kapasitas giga (1 tera = 106 giga). Jadi dapat diprediksi berapa besarnya kapasitas data dan informasi yang dapat disimpan dari sebuah paket data yang hanya sebesar satu tera. Kemampuan ini sebentar lagi akan merajai paket komputer dan peralatan lainnya, sehingga betapa mudahnya kemanjaan yang diberikan oleh perkembangan teknologi. Perkembangan dari yang sederhana sampai dengan sekarang ini telah banyak menghabiskan tahun dan biaya eksplorasi serta penelitian, sehingga sepantasnyalah masyarakat dalam memanfaatkan produk teknologi tersebut dapat menspesifikasi bagian yang bermanfaat dalam kehidupan tanpa mengurangi nilai-nilai kehidupan itu sendiri.
Dampak dari adanya perkembangan teknologi semua sudah dapat merasakan, mulai dari kecanggihan video audio, pesawat televisi, air conditioner, telepon seluler, ipod, komputer sampai peralatan rumah tangga. Hampir semua komoditas tersebut menawarkan kemanjaan terhadap tiap inci dari tubuh manusia yang juga kelihatannya setiap saat membutuhkan sentuhan-sentuhan kemanjaan tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang kalang kabut karena AC tidak jalan, handphone tidak ada sinyal, komputer hang, email yang diblokir, sampai pemanas air yang tidak berfungsi. Sangatlah panjang jika disebutkan satu per satu, tetapi yang jelas produk-produk tersebut jika terdapat gangguan membuat situasi menjadi tidak nyaman dan kerja menjadi sangat tidak menggairahkan. Ini artinya betapa ketergantungan terhadap teknologi semakin lama semakin mencengkram dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada salahnya untuk mencermati dan waspada, karena dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan sedikit demi sedikit telah mengubur kemampuan manusia, mematikan kerja psikomotorik, serta intuisi menjadi tidak tajam lagi. Padahal semua tahu bahwa ketajaman intuisi sering memberikan hasil di luar yang diperkirakan. Jika intuisi tidak terasah dengan adanya kemudahan tersebut, ibarat keterampilan jika tidak sering dipergunakan maka semakin lama menjadi tidak terampil lagi. Tanggung jawab dibebankan pada minimal diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat dan pemerintah untuk memberikan harmonisasi melalui tambahan pendidikan dan keterampilan yang mampu mengasah ketajaman intuisi tersebut. Intuisi dapat mengalahkan kecanggihan teknologi, dan intuisi sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan yang semestinya terus dipupuk, dan dikembangkan untuk sebuah kehidupan yang ideal. Sementara dampak teknologi telah mulai terasa dengan menyusutnya rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Sebuah rumah tangga bisa jadi bukan merupakan sebuah tempat tinggal, karena di dalamnya sudah tidak terdapat kehangatan. Orangtua sibuk dengan pekerjaannya, sehingga tidak sempat bercengkerama dengan anggota keluarga, di pihak lain anak-anak sibuk dengan permainan video game, televisi dan ber-SMS-ria. Akhirnya kontak kemanusiaan di dalam rumah tangga tersebut menjadi kering, tidak memiliki sukma, dan rumah hanya menjadi sebatas tempat persinggahan yang selanjutnya ditinggalkan tanpa memberikan kesan apa-apa. Kondisi ini jelas bukan menjadi rumah tangga yang didambakan. Kecenderungan seperti ini mestinya sudah terdeteksi sejak awal, dan ada upaya untuk mengarahkan pada rel yang seharusnya dari seluruh lingkungan keluarga sendiri. Dampak lain dari kemajuan teknologi telah melahirkan budaya plagiat mulai dari tempe, tahu, batik, lagu, karya ilmiah, sampai dengan budaya yang diklaim oleh pihak lain. Ini tidak lain karena kemajuan teknologi tidak seimbang dengan kedewasaan berpikir, akhirnya saling melempar tanggung jawab dan bermuara pada menipisnya nilai solidaritas dan kemanusiaan umat. Semoga semua mata terbuka, bukan hanya untuk melihat, tetapi mencermati keganjilannya serta berupaya untuk memperbaikinya. Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
b. Keluarga : Kurangnya bimbingan dan pengawasan orang tua sudah pasti akan membuat anak menjadi liar, orang tua yang terlalu percaya kepada anak tanpa mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh anak-anaknya merupakan tindakan yang salah yang berakibat fatal bagi si anak sendiri. Bahkan bukan tidak mungkin sebenarnya orang tua sendiri yang menjerumuskan anaknya.
Orang tua juga seringkali memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ø Memperhatikan pendidikan dasar agama dan prakteknya.
Ø Berkomunikasi yang baik dan benar dengan anak-anak.
Ø Mempunyai waktu yang cukup dengan anak (terlalu sibuk dengan urusan sendiri misal pekerjaan).
Ø Tanggap dan gagap teknologi
c. Lingkungan : Sekuat apapun kita mempertahankan diri kalau lingkungan dan orang-orang terdekat kita tidak mendukung kita, bukan tidak mungkin kita yang akhirnya terikut dengan mereka.
d. Uang : Di zaman sekarang ini uang adalah segala-galanya, tolok ukur seseorang ada pada uang, kehormatan, harga diri semua diukur dengan uang. Makanya orang-orang yang kebutuhannya tidak terpenuhi mencari penghasilan tambahan dengan cara seperti itu, dengan iming-iming uang semua menjadi tidak berarti. Apa yang harampun dihalalkan.
e. Iman yang lemah : Seseorang yang tidak punya iman dihatinya sudah pasti dia tidak tahan dengan godaan duniawi yang memang berat, sekecil apapun godaan itu apalagi godaan berat.
f. Ketagihan : Sex sama seperti orang makan, kebutuhan mutlak setiap orang. Tetapi kalau dia tidak dikelola dengan benar akibatnya bisa gawat. Sekali saja mencoba pasti akan mau lagi, dan mau lagi, sama seperti kecanduan.
2.5 Kasus-Kasus Akibat Konten Porno Oleh User di Bawah Umur
a. Akibat Situs Porno, bocah perkosa nenek 70 tahun
Gara-gara keseringan melihat temannya membuka situs porno di warnet, bocah berinisial Ro (12) nekat memperkosa seorang nenek berusia 70 tahun. Peristiwa ini terjadi Jumat (19/11) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bangun Karya, Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru.Akibat ulahnya terhadap si nenek berinisial MD, saat ini Ro ditahan di Polsek Tampan, karena tertangkap tangan oleh anak si nenek.
Menurut pengakuan Ro kepada wartawan, ia nekat melakukan perbuatan itu karena selalu terbayang adegan porno yang dibukanya di internet. "Saat saya masuk ke kamar nenek itu pikiran saya langsung mengarah ke adegan yang selalu saya tonton di internet itu," ucapnya lugu.
Kapolsek Tampan AKP Hardian Pratama mengatakan, saat itu pelaku yang sedang bermain singgah sebentar ke rumah korban untuk buang air kecil. Karena Ro masih kecil jadi diizinkan oleh anak korban. Ro kemudian masuk ke dalam rumah dan pergi ke kamar mandi.
Namun setelah selesai dari kamar mandi dan hendak keluar, Ro melihat MD terbaring lemah karena sakit di atas kasur dalam kamar. Karena selalu terbayang adegan porno, Ro pun nekat masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan anak korban.Setelah berada dalam kamar, awalnya Ro memijat-mijat nenek itu. Kemudian Ro membuka celananya sendiri dan hendak memperkosa si nenek. Kondisi fisik yang sudah uzur dan tengah menderita sakit, membuat sang nenek tidak berdaya. Untung saja saat itu anak si nenek datang ke kamar dan melihat Ro yang sedang membuka celananya.
Hal itu membuat anak MD langsung emosi dan menghajar Ro. Suara gaduh itu didengar oleh warga sekitar dan kemudian langsung mendatangi rumah MD.
Saat mengetahui apa yang terjadi warga langsung emosi dan sempat ingin menghakimi Ro. Tapi perbuatan ingin main hakim sendiri itu sempat dicegah oleh pemuka masyarakat setempat, dan selanjutnya Ro diserahkan ke Polsek Tampan."Saat kita periksa tersangka mengaku ia nekat melakukan itu karena selalu terbayang adegan porno di situs internet yang selalu ia lihat ketika dibuka temannya di warnet," ujar Kapolsek Tampan, Hardian, kepada Tribun Minggu (21/11/2010).
Karena pelakunya anak di bawah umur, Hardian bersama anggotanya pergi menemui kedua orangtua tersangka, dan ternyata rumah itu sudah lama kosong. "Tersangka di Pekanbaru sebatang kara dan gelandangan. Ia tidur di mana ia mau," ujar Hardian
BAB 3
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat segala hal menjadi mudah. Semua orang dapat merasakan manfaat dari perkembangan teknologi tersebut. “Semua serba instan”, itulah sebuah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keadaan saat ini. Ketika kita ingin bertemu atau ingin berbicara dengan teman yang tempat tinggal jauh, kita bisa meneleponnya. Atau kita bisa melakukan kontak lewat internet. Internet menyediakan semua informasi yang kita butuhkan. Namun selain dampak positif yang kita rasakan, tentu saja ada dampak negatifnya.
Dampak dari internet adalah tersedianya berbagai situs yang berbau pornografi. Situs-situs ini tentu tidak mendidik dan memberikan dampak yang buruk kepada pengaksesnya. Dampak tersebut bisa berupa dampak psikologi dan mental. Kebanyakan dari pengakses tersebut adalah anak-anak dan remaja berumur 12-17 tahun. Oleh sebab itu, kita sebagai orang tua atau keluarga harus memberikan perhatian yang khusus kepada anak-anak dan adik-adik kita agar tidak terjerumus ke dalam dunia tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- www. google.com
- www.wikipedia.com
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar